Home » Jawa Tengah » Semarang
Balai POM Gerebek Pabrik Jamu Illegal
Rabu, 18 Juli 2012 - 17:43 wib
Nugroho Setyabudi - Okezone
BPOM gelar barang bukti jamu illegal (Foto: Nugroho/okezone) enlarge this imageSEMARANG- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Semarang, Jawa Tengah, membongkar sindikat pembuatan jamu ilegal di Dusun Kauripan, Desa Nambuan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Dua rumah penduduk yang dijadikan “pabrik” memproduksi jamu ilegal itu digerebek petugas BPOM, setelah mereka mendapatkan laporan dari warga, Rabu (18/7/2012).
Petugas menyita ratusan ribu butir obat tradisonal yang sudah dicetak atau sudah dijadikan kapsul. Bahkan ada juga yang sudah dikemas dan diberi merek dagang yang dipalsukan.
Kepala BPOM Semarang, Supriyanto Utomo, mengatakan semua hasil produksi di kedua rumah itu disita karena diduga kuat mengandung bahan kimia atau mengandung obat-obatan lain.
"Jamu yang diproduksi di Grobogan itu dicampur dengan bahan kimia obat, yang apabila dikonsumsi secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama justru akan menjadi racun dalam tubuh. Nah, bila sudah bersifat toksin, maka yang rusak kan organ tubuh kita seperti ginjal dan usus," jelas Supriyanto, saat mengelar hasil pengerebekan di Balai BPOM.
Dalam penggrebekan itu, BPOM juga mengamankan obat-obat asli yang diduga juga dicampurkan dalam ramuan jamu tradisional. Obat itu di antaranya piroxicam yaitu obat untuk rematik, Fenamin 500 mefenamic acid yang biasa digunakan untuk penghilang rasa sakit dan kokosone sebagai obat antialergi.
"Ini semua obat keras yang seharusnya dibeli dengan resep dokter. Kami akan telusuri dari mana para produsen jamu nakal ini mendapatkan obat keras dalam jumlah yang sangat besar ini," kata Supriyanto lagi.
Selain menggunakan bahan-bahan ilegal, produsen juga tidak melakukan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) sebagaimana diatur oleh Badan POM. Rumah yang digunakan sangat jauh dari bersih dan aman untuk digunakan sebagai rumah pembuatan obat tradisional.
Total barang bukti yang disita bila diuangkan sekira Rp109 juta lebih. Sedangkan jumlah obat kimia berbahaya dan obat tradisional ilegal ada sekitar 500 ribu butir lebih.
Terhadap para pelaku kejahatan yang memproduksi dan mengedarkan obat dan obat tradisional ilegal ditindak secara pidana sebagaimana tercantum pada pasal 196 dan atau pasal 197 Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp1,5 miliar. (kem)
Berita Terkait: BPOM
- Makanan & Obat Ilegal Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan
- BPOM Yogya Temukan Minuman Sachet Kedaluwarsa & Cendol Oplosan
- Produk Illegal Bernilai Ratusan Juta Dimusnahkan BPOM
more...
Berita Lainnya:
- 8 Kecamatan di Semarang Rawan Pelanggaran Pilgub (21:07)
- Amankan Pilgub, Polda Jateng Siapkan 22 Ribu Personel (09:54)
more...
Disclaimer and Terms of Service
- semua konten/isi yang direpost di blog ini, merupakan hak cipta masing-masing pemilik, silahkan kunjungi sumber aslinya..
kritik dan saran silahkan kirimkan ke dmca.indah.web.id@gmail.com



